logo
×

Minggu, 12 Juli 2020

Diminta Tangkap Buron Lain Usai Maria Lumowa, Ini Tanggapan Menkum HAM

Diminta Tangkap Buron Lain Usai Maria Lumowa, Ini Tanggapan Menkum HAM

DEMOKRASI.CO.ID - Keberhasilan pemerintah menangkap Maria Pauline Lumowa setelah diekstradisi dari Serbia menuai berbagai tanggapan. Sejumlah pihak mengapresiasi hingga meminta agar segera menangkap buron lain dan tak larut dalam keberhasilan ini.
Dorongan agar pemerintah bisa segera menangkap buron lain itu datang dari pimpinan DPR RI, partai politik, hingga Indonesia Corruption Watch (ICW). Buron yang dimaksud adalah tersangka kasus suap anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku dan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa Menko Polhukam Mahfud Md telah mengundang rapat jajarannya bersama, Kapolri Jenderal Idham Azis serta Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat khusus itu membahas langkah-langkah rencana penangkapan Djoko Tjandra.

"Sudah ada rapat khusus yang dipimpin Pak Menko Polhukam tentang ini," kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).

Sedangkan untuk kasus Harun Masiku, Yasonna mengaku itu bukan kewenangan dirinya. "Kalau Harun Masiku, itu bukan kewenangan saya, tetapi kewenangan KPK," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa setelah diekstradisi dari Serbia. Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menkum HAM Yasonna Laoly dan jajarannya tetap bekerja keras memburu puluhan buronan lainnya yang masih bebas berkeliaran.

"ICW meminta agar Kemenkum HAM tidak larut dalam glorifikasi atas keberhasilan mengekstradisi tersangka Maria Pauline Lumowa. Sebab, beberapa waktu lalu, potret penegakan hukum yang terkait dengan otoritas Imigrasi banyak menuai persoalan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (11/7).

Dorongan agar penegak hukum terus mengejar buron lainnya juga datang dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum terus bekerja mencari buron lain.

"Kalau kita lihat, masalahnya Ibu Maria ini juga kan lama, tapi akhirnya tertangkap. Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi, dan kami percaya bahwa dengan upaya yang serius para buronan yang belum ditangkap itu bisa (ditangkap), dengan kerja sama yang baik, bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).

Kendati demikian, Dasco juga mengapresiasi Kemenkum HAM yang telah mengekstradisi Maria. Dasco juga meminta kepolisian dan kejaksaan mendalami kasus pembobolan Bank BNI ini.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: