logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Gerindra Bela Jokowi Soal Gugatan Rachmawati: Rakyat Dipasok Info Palsu

Gerindra Bela Jokowi Soal Gugatan Rachmawati: Rakyat Dipasok Info Palsu

DEMOKRASI.CO.ID - Partai Gerindra memberikan pembelaan kepada Presiden Jokowi terkait gugatan pilpres Rachmawati yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Gerindra menyatakan, putusan MA itu sama sekali tak berpengaruh pada hasil Pilpres 2019 lalu.

Demikian disampaikan Jurubicara Partai Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Hal itu menanggapi opini di masyarakat yang mempertanyakan keabsahan hasil Pilpres 2019.

Anak buah Prabowo Subianto ini menyoroti video Youtube yang diunggah pada 3 Juli 2020.

Menurutnya, vidoe itu mencoba menggiring opini publik bahwa hasil pilpres lalu bisa dibatalkan dengan adanya putusan MA atas uji materi yang diajukan Rachmawati.

Akan tetapi, video itu disebut Habiburrokhman tak menyajikan fakta, bak jauh panggang dari api.

“Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres,” kata dia.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, pasal 6A UD 1945 dan UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dilantik.

Syaratnya, dengan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Selain itu, juga sedikitnya memperoleh 20 persen suara di lebih setengah jumlah total provinsi yang ada di Indonesia.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) 5/2019 membuat aturan tambahan dalam pasal 3 ayat 7.

Pasal tersebut berbunyinya: Salam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

Dengan demikian, lanjutnya, jika ada dua paslon, maka ketentuan perolehan suara 20 persen di lebih setengah jumlah provinsi menjadi tidak berlaku.

“Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” papar dia.

Ketentuan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 ini yang kemudian digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapus.

Artinya, pengaturan hasil pilpres yang diikuti dua paslon kembali ke aturan UUD 1945 dan UU Pemilu.

Berdasarkan aturan dimaksud, maka kemenangan Jokowi-Ma’ruf disebut Habiburrokhman sudah memenuhi syarat.

Paslnya, secara suara nasional, pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan total suara 55,50 persen.

“Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” bebernya.

Dengan demikian, sambungnya, syarat 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia sudah dipenuhi Jokowi-Ma’ruf.

Atas hal itu, Habiburrokhman menegaskan bahwa tidak ada relevansi antra putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil pilpres.

Sebaliknya, pihaknya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres 2019 berdasarkan putusan MA.

“Tujuannya untuk memecah konsentrasi rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar sejumlah persoalan luput dari perhatian masyarakat.

“Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian,” pungkas Habiburrokhman. (jpg/ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: