logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Haris Rusly Sebut Djoko Tjandra Dibekingi Lingkaran Istana: Emangnya Kucing Bebas Lalu-lalang Perbatasan

Haris Rusly Sebut Djoko Tjandra Dibekingi Lingkaran Istana: Emangnya Kucing Bebas Lalu-lalang Perbatasan

DEMOKRASI.CO.ID - Djoko Tjandra seperti sangat mudah sekali berlalu-lalang melintasi perbatasan nengara tanpa diketahui aparat hukum.

Padahal, Djoko sudah berstatus buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 atas dugaan kasus korupsi cassie (pengalihan hak tagih) Bank Bali.

Namanya bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol sejak melarikan diri saat itu.

Pengacaranya mengatakan, Djoko sudah berada di Indonesia sejak 8 Juni 2020.

Kepulangan itu tidak lain untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, untuk keperluan itu, Djoko di hari yang sama juga dengan mudahnya membuat kartu identitas baru tanpa diketahui statusnya sebagai buronan kelas kakap.

Rentetan ‘kemudahan’ yang didapat Djoko Tjandra itu lantas disoroti aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti.

Menurutnya, tidak masuk di akal jika Djoko tak mendapat ‘kawalan’ menilik pada kronologis tersebut.

Demikian disampaikan Haris Rusly Moti melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7/2020).

“Sobat, rasanya enggak mungkin ya enggak ada deking dari lingkaran istana terkait masuknya Joko Tjandra,” cuitnya.

“Emangnya kucing yang bisa bebas lalu-lalang di perbatasan?” sambungnya.

Karena itu, dibutuhkan tindakan tegas kepada aparat untuk membuktikan bahwa benar tidak ada beking terhadap DJoko Tjandra dari lingkaran Istana.

“Menkumham dan Dirjend Imigrasi sih harus dipecat, itu untuk buktikan tak ada deking dari lingkaran istana. Setuju gak sobat..?” tulisnya.

Di sisi lain, Dirjen Imigrasi baru-baru ini mengungkap Djoko Tjandra tak ada dalam data perlintasan orang yang dimiliki pihak imigrasi.

Bahkan paspor yang dimilikinya pun disebut tak pernah digunakan.

“Kami berpendapat, secara de jure dia di Indonesia karena paspornya belum pernah dipakai. Secara de facto (tidak tahu),” kata Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, Selasa malam (7/7).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan memanggil empat instansi terkait Djoko Tjandra.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap Djoko Tjandra.

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Institusi dimaksud Mahfud adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan serta Kementeri Dalam Negeri.

“Kemendagri mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan. Kalau Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi,” terangnya.

Mahfud menegaskan, masyarakat perlu tahu penyebab kenapa sampai saat ini Djoko Tjandra belum tertangkap.

Hal itu agas ada transparansi kepada masyarakat dan tidak menjadi isu liar sampai dengan kecurigaan kepada pemerintah.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari,” terangnya.

“Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,” tandas dia. (ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: