logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Pakar Hukum Usul Hak Pilih TNI-Polri Dikembalikan, DPR Minta Hak Pilih PNS Dicabut

Pakar Hukum Usul Hak Pilih TNI-Polri Dikembalikan, DPR Minta Hak Pilih PNS Dicabut

DEMOKRASI.CO.ID - DPR RI tengah sibuk menggodok revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU Pemilu ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) prioritas 2020.

Komisi II DPR RI telah mengundang 20 pakar hukum untuk memberikan masukan atas RUU Pemilu tersebut.

Tak disangka salah satu pakar hukum yang diundang itu meminta kepada anggota DPR RI untuk memasukkan kembali hak pilih TNI-Polri dalam RUU Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Politisi PPP ini mengatakan, para anggota dewan tetap akan mempertimbangkan usulan tersebut.

Menurut Syamsurizal, usulan itu menarik. Namun dikhawatirkan TNI-Polri tidak fokus dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan keamanan.

“kekhawatiran yang paling fatal adalah munculnya keberpihakan TNI/Polri kepada salah satu pasangan calon di Pilkada maupun Pemilu,” ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz sepakat dengan Syamsurizal.
Menurutnya, TNI dan Polri harus tetap netral, karena tugas mereka menjaga pertahanan dan keamanan negara.

“Kalau mereka tidak netral, mereka punya senjata, bisa ramai nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan hak pilih ASN/PNS dicabut atau disamakan dengan TNI-Polri yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di kontestan pemilu.

Alasannya, para PNS masih banyak ditemukan menggunakan hak pilihnya bagi calon kepala daerah yang lagi berkuasa. (mft/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: