DEMOKRASI.CO.ID - Massa Forum Mujahid Tasikmalaya
mengancam akan melaksanakan aksi lebih besar jika laporan mereka atas
Denny Siregar tak ditindaklanjuti pihak kepolisian. Polisi diberi waktu
selama 14 hari untuk memenuhi tuntutan mereka, yaitu membawa terlapor ke
Tasikmalaya dan memenjarakannya.
Pimpinan
Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad
Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus penghinaan
yang dilakukan oleh Denny Siregar pada Kamis (2/7). Laporan itu
diterima langsung oleh Kapolresta Tasikmalaya AKBP Tasikmalaya.
"Kita
menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan.
Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di
Tasikmalaya," kata dia kepada Republika, Jumat (3/7).
Ia
menambahkan, tak menutup kemungkinan, aksi serupa akan dilakukan di
sejumlah daerah lainnya. Menurut dia, beberapa organisasi masyaakat
(ormas) di Jakarta dan Lampung telah siap melakukan aksi solidaritas.
"Kita tunggu kerja polisi 14 hari. Kalau tidak ada (hasilnya), ya gimana
lagi (aksi besar-besaran," kata dia.
Kemarahan
umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook
pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU
CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai
atribut tauhid.
Foto
yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri
Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil
ketika para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal
Jakarta pada 2019.
Saat
ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar.
Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang
dibuat oleh Denny. (*)