logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Sekjen PDIP Dilaporkan Soal RUU HIP, tapi Dimentahkan, Begini Kronologis dan Alasan Polisi

Sekjen PDIP Dilaporkan Soal RUU HIP, tapi Dimentahkan, Begini Kronologis dan Alasan Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini berujung aduan ke polisi.

Adalah seseorang bernama Rijal Kobar. Bersama tim pengacara Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis), ia mengadukan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7).

Kedua politisi PDIP ini diadukan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d UU 27/1999. Rijal Kobar bersama tim pengacaranya sempat beradu argumen dengan Polisi mengenai laporan mereka.

“Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana,” kata tim pengacara Taktis, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Setelah berargumen, pada pukul 14.00 WIB, laporan mereka hanya masuk sebagai pengaduan masyarakat.

“Sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan. Kami bantah, bahwa jika sudah jadi UU akan konyol jika kami buat laporan ke polisi. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas,” sesalnya.

Pada pukul 01.30 WIB (2/7), pihaknya kemudian menerima dengan pasrah bahwa laporan mereka dilakukan sebagai aduan masyarakat.

“Artinya, dalam hal ini kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum,” tandasnya. (sta/rmol/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: