logo
×

Kamis, 09 Juli 2020

Sudah Ditangkap, Nasib Maria Pauline Lumowa Dipastikan Bakal Makin Mengenaskan

Sudah Ditangkap, Nasib Maria Pauline Lumowa Dipastikan Bakal Makin Mengenaskan

DEMOKRASI.CO.ID - Usai ditangkap, nasib Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI Rp1,7 triliun, bakal makin mengenaskan.

Pasalnya, selain harus menghadapi jeratan hukum, aset dan harta kekayaannya akan dikejar dan dibekukan, kendati ia kini sudah berstatus warga negara Belanda.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri,” kata Yasonna.

Penelusuran aset dan harta kekayaan itu bukan saja dilakukan untuk di dalam negeri, melainkan juga yang berada di luar negeri.

Hal itu dilakukan sebagai upaya agar memberikan efek jera.

“Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya,” tegas Yasonna.

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini juga menegaskan bahwa ekstradisi terhadap Maria Paulina dari Serbia juga merupakan bagian dari menjalani proses hukum.

Karena itu, ia menekankan bahwa pelaku kejahatan di Indonesia tidak bisa lari kendati berada di luar negeri.

“Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” tandas Yasonna.

Untuk Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Namun, ia melarikan diri ke luar Indonesia pada 17 tahun yang lalu

Maria Pauline Lumowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum Indonesia.

Dia dikabarkan terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Maria juga disebut-sebut sering bolak-balik Singapura-Belanda. Ia juga dikabarkan pernah tercatat menjadi warga negara Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Sebab, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pemerintah Belanda juatru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol. (ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: