logo
×

Minggu, 02 Agustus 2020

Artis Tiktok Dada Jumbo Ditangkap Lagi, Tak Kapok Gituan di Mobil

Artis Tiktok Dada Jumbo Ditangkap Lagi, Tak Kapok Gituan di Mobil

DEMOKRASI.CO.ID - Miftahul Husna (21), artis Tiktok asal Aceh kembali ditangkap. Ia ditangkap saat bermesraan di dalam mobil di kawasan Jl Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis sore, (30/7).

Miftahul Husna dijuluki artis Tiktok karena sangat aktif di aplikasi jaringan sosial dan platform video musik tersebut. Ia memiliki 163 ribu followers di Tiktok.

Miftahul Husna identik dengan dada jumbo. Warganet memanggilnya ‘te**k balon’. Video Miftahul Husna sering viral di media sosial karena goyang bohainya.

Ini yang kedua kalinya Miftahul Husna ditangkap di dalam mobil. Sebelumnya, gadis berkerudung itu ditangkap bersama 7 rekannya pada Mei 2020 lalu.
Artis tiktok Miftahul Husna ditangkap bersama pria di dalam mobil

Tujuh rekan Miftahul Husna yang ikut ditangkap yakni satu perempuan dan enam laki-laki inisial IR (18), RZ (18), SF (15), AK (17), SAA (20), RZ (18), dan RM (17).

Mereka diamankan warga gampong Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh di di dalam mobil Daihatsu Xenia BL1676 PI yang terparkir di halaman Musala Babul Iman, Rabu 6 Mei 2020.

Warga menangkap Miftahul Husna cs karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh di dalam mobil.

“Delapan remaja itu kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan baik urine maupun lainnya,” tutur Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.


Setelah menjalani pemeriksaan, para remaja itu dilepas karena tidak terbukti melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil.

Para remaja itu sempat menjalani rapid test, namun dinyatakan negatif. Namun mereka tetap dalam pemantauan Gugus Covid-19 Banda Aceh.

Para remaha itu kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing agar dilakukan karantina mandiri, mengingat suhu tubuh mereka tergolong tinggi.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: