logo
×

Selasa, 04 Agustus 2020

Ayah ‘Goyang’ Anak Tiri Umur 13 Tahun di Semak-semak Pinggir Kali sampai Melahirkan, Tetangga Gak Ada yang Tahu

Ayah ‘Goyang’ Anak Tiri Umur 13 Tahun di Semak-semak Pinggir Kali sampai Melahirkan, Tetangga Gak Ada yang Tahu

DEMOKRASI.CO.ID -  Tak terbayangkan dalam benak INY ia akan menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri, AKM (45).

Bahkan, akibat nafsu bejat ayah tirinya itu, ABG yang baru berusia 13 tahun itu sampai melahirkan bayi perempuan.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui dua kali menyetubuhi anak tirinya sendiri itu.

Pelampiasan nafsu bejat pelaku itu kali pertama dilakukan dengan membujuk INY dengan alasan akan diajaknya untuk makan bakso.

Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke semak-semak di pinggir sungai. Di lokasi itulah korban kali pertama disetubuhi oleh pelaku.

“Sesampainya di pinggir kali, korban langsung disetubuhi oleh pelaku. Setelah disetubuhi oleh pelaku, korban baru dibelikan bakso,” ujar Arif, Selasa (4/8/2020).

Arif mengungkap, selama ini pelaku dan korban hanya tingggal berdua di rumah. Sebab, ibu korban, menjadi TKW yang bekerja di Arab Saudi.

“Jadi pelaku ini leluasa sekali, enggak ada yang tahu,” ujar Arif.

Perbuatan bejat pelaku ini juga kembali diulangi pada 1 Agustus lalu saat korban berada di kamarnya.

“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban, korban disetubuhi dan dicabuli lagi oleh pelaku,” tutur dia.

Kasus ini sendiri baru terungkap setelah warga curiga kerap mendengar suara tangisan bayi.

Padahal, korban diketahui masih berusia 13 tahun dan belum memiliki suami.

Salah seorang tetangga akhirnya memberanikan diri menanyakan perihal tangisan bayi tersebut.

Akhirnya, korban mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri dan sudah melahirkan pada pertengahan Juli lalu.

“Korban mengaku bahwa itu anaknya, dia hamil dari pencabulan yang pertama,” jelas Arif.

Hal itu lantas dilaporkan warga ke polisi yang langsung menangkap pelaku pada Senin (3/8) kemarin.

Dari pemeriksaan, pelaku ternyata kembali mengulangi aksi bejatnya itu kepada korban pada 1 Agustus lalu.

Saat itu, pelaku menyetubuhi anak tirinya itu untuk kali kedua di kamarnya.

Akibat perbuatannya, AKM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk korban saat ini sedang ditangani untuk pemulihan trauma beserta bayinya. Sedangkan pelaku sudah ditahan,” beber Arif.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: