logo
×

Rabu, 19 Agustus 2020

Berkas Perkara Kasus Jhon Kei CS P21, 22 Tersangka Segera Disidangkan

Berkas Perkara Kasus Jhon Kei CS P21, 22 Tersangka Segera Disidangkan

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan JPU telah menyatakan Berkas Perkara Lengkap (P21),” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Jean Calvin menyebut, 22 tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Dengan begitu, kasus tersangka Kelompok John Kei segera disidangkan.

“22 tersangka termasuk Jhon Kei segera disidangkan. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ungkapnya.

Sebelumnya, keributan terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang , Banten pada Minggu (21/6). Dalam peristiwa ini, terdengar pula suara tembakan. Sekuriti setempat bahkan sempat menutup gerbang perumahan namun, dirusak dengan ditabrak mobil oleh para pelaku.

Pada hari yang sama, tersebar kabar aksi penganiayaan menimpa seorang warga berinisial YC, 45 di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dicegat oleh sekelompok orang saat sedang berkendara. Dia pun langsung dihujani senjata tajam hingga dinyatakan tewas usai dilarikan ke rumah sakit.

Hasil penyelidikan menyebutkan, dua kasus tersebut dilakukan oleh kelompok John Kei. Pria berjuluk Godfather of Jakarta itu memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pembunuhan kepada pamannya sendiri, Nus Kei dan kelompoknya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: