
DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Anita sedianya diperiksa pada Selasa pagi (4/8/2020) sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sedianya Anita diperiksa pukul 09.00 WIB.
“Akan tetapi, yang bersangkutan sampai dengan pukul 13.00 WIB tidak hadir,” ujar Awi kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Sebagai gantinya, Anita Kolopaking hanya mengirimkan surat yang ditujukan kepada penyidik.
Dalam surat itu, pengacara yang memiliki hubungan istimewa dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.
“Hanya melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipiddum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan (Anita) sebagai tersangka,” kata Awi.
Dalam surat tersebut, Anita beralasan sedang ada kegiatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2020.
Atas waktu yang bersamaan itu, Anita tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Untuk itu, Awi memastikan, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua,” ucap Awi.
Sayangnya, jenderal bintang satu itu tak bisa memastikan kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan.
Awi, memilih menunggu informasi dari penyidik selaku pihak yang berwenang.
Untuk diketahui, Anita Kolopaking sebelumnyaresmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia tersangkut kasus surat jalan palsu yang memuluskan pelarian kliennya, Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka atas Anita itu didapat setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7) lalu.
“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo, Kamis (30/7).
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak.
Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.