logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Ini Balasan Mabes Polri

Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Ini Balasan Mabes Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte membantah dirinya menerima suap dari Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

Jenderal bintang dua Polri itu juga membantah mengenal Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono angkat bicara.

Awi menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan rekonstruksi sabagai salah satu upaya untuk mengungkap kasus ini.

Apalagi, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik tidak mengejar pengakuan, tetapi fakta dan bukti.

“Perlu kami ingatkan bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kami tidak mencari atau mengejar pengakuan,” ungkapnya, Jumat (28/8/2020).

Hanya saja, Awi enggan membeberkan nominal uang suap yang didapat Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini hanya menyatakan semua itu akan dibuka di pengadilan.

Baik itu aliran dana maupun nilai atau nominal suapnya.

“Nanti di pengadilan saja karena itu sudah masuk materi penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, Awi juga memastikan bahwa ada aliran dana dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dalam kasus ini.

Awi juga menekankan, dalam penetapan tersangka, juga didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Tapi lagi-lagi, jenderal bintang satu Polri ini enggan menyebut dua bukti dimaksud.

Hanya saja, Awi mengungkap, bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah rekaman CCTV dan uang USD 20 ribu.

“Itu keyakinan penyidik. Kembali lagi, kalau sudah materi kami tidak bisa sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte membantah dirinya menerima suap dari Djoko Tjandra.

“Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan,” bantah pengacara Napoleon, Gunawan Raka, Kamis (27/8).

“Baik itu dari Tommy sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya,” sambungnya.

Gunawan juga menegaskan bahwa pencabutan red notice terhadap Djoko Tjandra itu tidak pernah dilakukan NCB Interpol yang ada di bawah Divisi Hubinter Polri yang saat itu dijabat Napoleon.

“Faktanya, red notice itu telah terhapus dari Interpol yang terletak di Lyon, Perancis sejak 11 Juli 2014,” kata Gunawan.

Sebaliknya, terhapusnya red notice itu, kata Gunawan, lantaran tidak adanya permintaan perpanjanganm dari Pemerintah RI.

Pasalnya, yang terjadi adalah, menghilangnya nama Djoko Tjandra sebagai DPO Imigrasi.

“Sebagaimana teregistrasi dalam sikim adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Interpol Indonesia,” paparnya.

Harusnya, yang dipermasalahkan adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dalam DPO imigrasi.

Hal itulah yang kemudian berujung pada keluar masuknya Djoko secara bebasi dari Indonesia-Malaysia-Indonesia.

“Terhapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar sikim DPO imigrasi tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte,” tegas Gunawan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: