logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Irjen Napoleon Tidak Ditahan karena Jenderal Bintang Dua, Ini Penjelasan Mabes Polri

Irjen Napoleon Tidak Ditahan karena Jenderal Bintang Dua, Ini Penjelasan Mabes Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Akan tetapi, jenderal bintang dua Polri itu tetap tidak ditahan. Hari ini, Jumat (28/8/2020), Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen awi Setiyono menjelaskan, tidak ditahannya Napoleon murni pertimbangan penyidik.

“Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan obyektifnya,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Awi juga membantah anggapan tidak ditahannya Napoleon karena yang bersangkutan adalah perwita tinggi Polri.

“Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik),” tegasnya.

Sementara, dalam pemeriksaan kali ini, Napoleon diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.

Tak hanya Napoleon, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya.

Yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS,” tutur Awi.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Namun bekerja berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.

“Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation,” katanya.

Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: