logo
×

Sabtu, 29 Agustus 2020

Komisi VIII DPR RI: RUU Ciptaker Bahaya Bagi Pesantren

Komisi VIII DPR RI: RUU Ciptaker Bahaya Bagi Pesantren

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai RUU Cipta Kerja bisa membahayakan keberadaan pesantren tradisional. Pasalnya, dalam salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuka peluang kriminalisasi bagi para ulama atau kiai yang mendirikan pesantren tradisional.

“Ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Sebab dalam ketentuan yang baru, dijelaskan bahwa mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenakan sanksi pidana. Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional dimana para kiainya bisa dijebloskan ke penjara” terangnya kepada Kiblat.net, Jumat (28/08/2020).

Anggota Komisi VIII ini menjelaskan, sanksi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, ketentuan baru tersebut juga sangat tidak sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 karena menghambat warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang merupakan haknya.

“Di dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) jelas tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian masih di pasal yang sama pada ayat (3) dijelaskan, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Akan tetapi, pasal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU ini justru bertentangan dengan konstitusi sehingga bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya, bahkan menghalang tujuan dari pendidikan itu sendiri” bebernya.

Bukhori mendesak agar pemerintah segera mencabut pasal bermasalah tersebut. Sebab menurutnya, apabila persoalan yang membelit adalah isu perizinan, maka konsekuensinya seharusnya bersifat administratif, bukan diperlakukan secara pidana.

“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan undang-undang dasar dan prinsip pendidikan,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: