
DEMOKRASI.CO.ID - Muhammad Rizki Septian pelaku pembunuhan terhadap korban yang juga dibawah umur, berisial PA. Dijerat pasal berlapis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal 338, serta UU perlindungan anak pasal 80,81 dan 82.
“Pasal pidana pembunuhan pasal 338, jadi bukan pembunuh berencana, karena dilakukan secara spontan. Untuk pasal 338 ancamannya diatas 10 tahun penjara,”jelasnya.
Pasal UU perlindungan anak, pasal 80,81 dan 82 ini menyangkut tentang dugaan pencabulan anak, kekerasan anak, serta kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun ya, untuk pasal UU perlindungan anak,” jelasnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan kasus pembunuhan oleh anak dibawah umur ini, dilakukan oleh pasangan remaja.
“Jadi anak berhadapan dengan hukum (abh) karena masih dibawah umur, melakukan pembunuhan terhadap korban yang juga korban dibawah umur. Mereka berpacaran, lalu korban ini datang ke rumah pelaku kemudian melakukan hubungan suami istri,” jelas Kapolresta Bandung, Kamis (6/8).
Lalu saat berhubungan, Rizki ini menanyakan perihal korban punya pacar.
“Pelaku menanyakan bahwa korban punya pacar, dan dijawab dengan jujur iya. Dari situ lalu melakukan aksinya menjerat leher korban secara spontan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku ini spontan melakukan aksinya karena cemburu.
“Motifnya cemburu, dan kami masih dalami terus,” terangnya.
Usai menjerat leher korban dan memasukkan ke dalam karung, pelaku bingung membuang karung berisi korban.