logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Makin Panas, Hadi Pranoto Serang Balik Muannas, Begini Alasannya..

Makin Panas, Hadi Pranoto Serang Balik Muannas, Begini Alasannya..

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus unggahan youtube Musisi Anji dan Hadi Pranoto berbuntut panjang. Kini Anji dan Hadi melayangkan laporan balik terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Laporan balik itu dilayangkan karena Hadi menilai Muannas Alaidid diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020

“Iya kita laporkan balik,” kata Hadi saat dihubungi Pojoksatu, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, Pengacara Hadi bernama Muhammad Nur Aris mengatakan alasan pihaknya melaporkan balik Muannas karena yaang bersangkutan menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tidak pernah mengakui dirinya sebagai profesor.

Selain itu, kata dia, Muannas juga munuding kliennya tidak perca dengan rapid tes.

“Muannas menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal kliien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor. Dia juga menuding tidak percaya dengan rapid test dan swab test covid-19,” ungkapnya.

Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat virus corona.

Keduanya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid. Laporan tersebut terister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan Pemilik Akun Youtuber Dunimanji alias Anji.

Muannas katakan, kaduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi-19 yang diunggah di youtube terlapor.

“Kami melaporkan secara resmi terkait unggahan konten channel YouTube milik Anji karena mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19,” kata Muannad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Polda Metro Jaya juga sudah menaikkan kasus musisi Anji dan Hadi Pranoto dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus tersebut dinaikkan lantaran laporan yang dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid Muannas terhadap Anji dan Hadi memenuhi unsur persangkaan UU ITE.

Penyidik juga sudah memeriksa pelapor dengab beberapa barang bukti yang dibawa pelapor.

Nantinya dari hasil pemeriksaan itu, kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

Untuk diketahui, usai diunggah di akun Youtube selebritas Anji, nama Prof Hadi Pranoto ramai diperbincangkan publik.

Itu lantaran sosok yang mengaku sebagai Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 tersebut mengklaim telah menemukan obat Covid-19.

Video tersebut diunggah pada 31 Juli 2020 dengan judul ‘BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1)’.

Dalam video tersebut, Hadi yang mengenalkan dirinya sebagai profesor, menyebutkan bahwa cairan antibodi Covid-19 yang ditemukannya bisa menyembuhkan ribuan pasien Covid-19.

Bahkan, Hadi menyebut cairan antibodi Covid-19 tersebut disebutnya telah didistribusikan di Pulau Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Hadi juga menyebutkan telah memberikan cairan antibodi Covid-19 tersebut kepada ribuan pasien di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, dengan lama penyembuhan 2-3 hari.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: