logo
×

Selasa, 04 Agustus 2020

Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan, LPSK: Sulit, Sudah Tersangka

Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan, LPSK: Sulit, Sudah Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo.

“Iya, perlindungan sebagai saksi untuk kasus Brigjen Prasetijo,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Hasto menuturkan, Anita sudah dimintai keterangan LPSK sejak kemarin. Dia mengatakan, Anita mengajukan perlindungan sebagai saksi beberapa hari sebelum Djoko Tjandra ditangkap.

“Ya (pemeriksaan) ada beberapa kita klarifikasi, beberapa pertanyaan. Dari kemarin sih itu. (Pengajuan) Beberapa hari sebelum Djoko Tjandra ketangkep kayaknya,” tuturnya.

Hasto menjelaskan, dengan status Anita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sulit untuk bisa mendapatkan perlindungan sebagai saksi. Hasto mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi lebih lanjut.

“Cuman kan begini, ternyata kan dia ini sudah jadi tersangka untuk kasus Brigjen Prasetijo itu jadi ya sulit untuk bisa dapat perlindungan dari LPSK sih. Kita masih fact finding ya, ya tapi kalau misalnya dia udah tersangka ya sulit,” ujar Hasto.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: