logo
×

Senin, 24 Agustus 2020

Tak Kenakan Masker di Banten Akan Dapat Sanksi Rp300 Ribu

Tak Kenakan Masker di Banten Akan Dapat Sanksi Rp300 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Para pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Banten bisa dikenakan sanksi Rp100.000 hingga Rp300.000.

Ancaman tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 38 tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pergub ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Pergub ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada 23 Agustus.

Di Pasal 3 disebutkan, pergub dibuat untuk memberikan perlindungan atas penyebaran corona.

Ini juga dibuat agar ada kepatuhan masyarakat, penanggung jawab atau pemilik fasilitas umum.

Efek jera dibuat agar ada kepatuhan warga menggunakan protokol kesehatan.

Sedangkan Pasal 4 menyebutkan, bahwa warga harus menggunakan masker, pengelola dan pemilik fasilitas umum wajib melakukan pencegahan dan pengendalian virus.

Fasilitas umum mencakup perkantoran, sekolah dan institusi pendidikan, stasiun, terminal, banda udara, tempat wisata, faskes sampai area publik.

“Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif,” bunyi Pasal 10.

Ketentuan sanksi bagi yang tak menggunakan masker paling tinggi Rp100 ribu dan bagi penanggung jawab didenda Rp300 ribu.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukum Disiplin.

Jika dilakukan berulang maka sanksi bisa berupa pemberhentian dari jabatan atau penurunan pangkat.

Dikonfirmasi mengenai ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati membenarkan telah ditandatanganinya Pergub 38 Tahun 2020.

“Betul, sudah ditandatangani,” kata Eneng singkat.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: