logo
×

Minggu, 02 Agustus 2020

Yasonna Buka Suara Terkait Jendral Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Yasonna Buka Suara Terkait Jendral Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra

DEMOKRASI.CO.ID - Penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat beberpa nama jenderal di Polri terseret. Hal tersebut menunjukkan pukulan besar terhadap lembaga penegak hukum Tanah Air karena mengundang perhatian dari masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Laoly mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut dan menangkap Djoko Tjandra.

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna, dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Minggu (2/8/2020).

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," imbuhnya.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga wajib membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.[ljs]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: