logo
×

Selasa, 22 September 2020

Datangi Mahfud MD Bersama Ayah dan Adiknya, Ini Pernyataan Terbaru dari Syekh Ali Jaber

Datangi Mahfud MD Bersama Ayah dan Adiknya, Ini Pernyataan Terbaru dari Syekh Ali Jaber

 


DEMOKRASI.CO.ID - Syekh Ali Jaber mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediamannya, Minggu (20/9/2020).

Bahkan pendakwah asal Madina itu tidak datang sendiri. Ia ditemani ayahnya dan adik kandungnya.

Mahfud berharap, kunjungan dan silaturahmi tersebut bisa memberi pengertian dan pemahaman dalam membangun dakwah Islam di Indonesia.

“Saya senang dengan kunjungan syekh Ali Jaber dan ayah beliau ke sini,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Minggu (20/9) malam.

“Karena dengan silaturahmi seperti ini kita bisa saling pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia,” sambungnya.

Sementara itu, Syekh Ali Jaber mengaku terkesan dengan sikap Mahfud MD.

Sebagai tokoh dan wakil pemerintah yang memberikan perhatian yang besar terhadap dai dan ulama seperti dirinya.

Dia pun mengucapkan rasa terimakasih untuk bisa berkunjung ke kediamannya.

“Terima kasih dan kami bahagia sekali karena diberikan kesempatan untuk berkunjung sebagai niat membalas ke guru saya tercinta Pak Mahfud MD,” ungkapnya.

“Dan alhamdulillah saya bisa hadir bersama ayah saya,” tutur Syekh Ali Jaber.

Momen pertemuan itu pun diunggah Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

“Mendapat kunjungan ulama dan berdiskusi utk saling belajar sungguh menyejukkan,” tulis Mahfud.

Kunjungan Syekh Ali Jaber bersama ayah dan adik kandungnya itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahfud juga mengaku sangat bersyukur Syekh Ali Jaber sudah sehat dan menegaskan tekadnya untuk terus berdakwah di Indonesia.

“Beliau adalah ulama penyebar kesejukan Islam,” tutup Mahfud.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber sebelumnya menjadi korban penusukan yang dilakukan Alfin Andrian.

Peristiwa itu terjadi saat ia baru 15 menit memberikan tausiah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu.

Beruntung, Syekh Ali Jaber sempat menghindar dan menangkis tikaman senjata tajam yang lantas menancam di lengan kanannya.

Sementara, Alfin Andrian sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda 24 tahun itu dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 45 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Alfin Andrian diancam dengan hukuman seumur hidup.


Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: