logo
×

Senin, 14 September 2020

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber

DEMOKRASI.CO.ID - Alfin Andrian (24) ditetapkan sebagai tersangka penusuk Syek Ali Jaber. Alfin ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak tadi malam.

“Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9).

Alfin dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Yan Budi menuturkan, terkait pemeriksaan kejiwaan tersangka, pihaknya masih menunggu tim dari Mabes Polri.

“Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus penyerangan Syek Ali Jaber akan tetap ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.

Soal penetapan tersangka sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan Alfin keluar, kapolres mengatakan itu hanya prosedur.

“Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan) hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Lebih lanjut Yan Budi mengatakan, penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.

“Hal itu persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan),” tegas Yan Budi.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: