logo
×

Sabtu, 19 September 2020

DPR: Penghentian Penerbangan Wewenang Kemenhub, Gubernur Jangan Arogan!

DPR: Penghentian Penerbangan Wewenang Kemenhub, Gubernur Jangan Arogan!

 


DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan yang dikeluarkan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 tak bisa dilakuka semena-mena tanpa pertimbangan yang matang.

Hal itu ditekankan anggota DPR RI Muhidin M Said, dalam merespons keputusan penghentian sementara rute penerbangan oleh Pemprov Kalimantan Barat usai adanya temun penumpang positif Covid-19.

“Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau ada penumpang yang positif corona bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong,” papar Muhidin kepada wartawan, Jumat (18/9).

Pada 15 September lalu, ditemukan 1 penumpang pesawat pelat merah terkonfirmasi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar, Harisson pun mengatakan akan segera menjatuhkan sanksi sesusi peraturan gubernur.

Muhidin yang juga wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjelaskan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan.

Penumpang, kata dia, melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Karenanya, Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak memiliki hak untuk menghentikan sementara rute penerbangan dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kemenhub harus segera turun tangan.

“Wewenang penghentian rute penerbangan itu berada di tangan Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, kasus ini bukan kesalahan maskapai. Jadi, gubernur juga enggak bisa melarang-larang begitu,” ungkapnya.

“Bisa jadi petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Jadi bukan kesalahan maskapainya,” jelas anggota Komisi XI DPR ini.

Kebijakan Gubernur yang melarang maskapai untuk terbang juga sebelumnya dikritik Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini.

“Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu,” ungkap Novie, Senin lalu (24/8).

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: