logo
×

Kamis, 03 September 2020

Faisal Basri Kritik Keras Revisi UU BI: Ibaratnya Renovasi Rumah di Tengah Badai

Faisal Basri Kritik Keras Revisi UU BI: Ibaratnya Renovasi Rumah di Tengah Badai

DEMOKRASI.CO.ID - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai pemerintah seharusnya membenahi fiskal, bukan justru mengutak-atik sektor moneter.

"Jangan sekali-kali utak-atik yang lain dulu, seperti UU Bank Indonesia, Perpu LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jangan utak atik itu dulu. Itu ibaratnya kita melakukan renovasi rumah di tengah badai," kata Faisal dalam diskusi virtual, Kamis, 3 September 2020.

Dia menilai salah satu akar permasalahan adalah penerimaan negara semakin menurun. Bahkan rasio pajak dalam sepuluh tahun terakhir ini juga terus merosot. Rasio pajak di 2019 sebesar 9,8 persen merupakan yang terendah, setidaknya dalam sepuluh tahun ini.

Faisal mengatakan permasalahan fiskal bisa diatasi dengan cara kementerian teknis perlu berkoordinasi dan fokus menangani Covid-19, serta mendorong penyerapan belanja.

“Ini kementerian teknis business as usual. Jadi inilah nestapa kita. Makanya please (benahi) di fiskal dan kementerian teknis, ini malah moneter yang diobok-obok,” kata dia.

DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia saat ini. Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai bisa mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.

Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter.

“Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, tapi kaki yang diamputasi. Apa salahnya moneter ini? Kan tidak ada salah moneter. Tax rasio kecil, turun terus, gagal menarik pajak di sektor ekonomi yang terus tembuh,” kata Faisal Basri.

Menurut Faisal, bank sentral seharusnya tetap independen sesuai dengan UUD 1945. Dalam Pasal 23D UUD 1945 disebutkan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

“Saya juga dengar lagi ada rencana penerbitan Perpu LPS, agar dana yang dihimpun LPS bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas bank. Jadi sektor perbankan dan keuangan yang akan diperah habis-habisan. Ini akan semakin buruk,” kata dia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: