logo
×

Rabu, 09 September 2020

Jiwasraya Kasus Berat, DPR Minta Saksi Dilindungi

Jiwasraya Kasus Berat, DPR Minta Saksi Dilindungi

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai para saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu diberikan perlindungan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan para saksi mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu.

Menurut Sudding, dalam membongkar kasus dugaan korupsi seperti Jiwasraya yang masuk kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime, bukan tidak mungkin saksi-saksi mendapatkan ancaman dan fitnah. Terutama dari pihak-pihak yang 'bermain' untuk mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ke masyarakat.

"Ini kejahatan white collar crime besar dan tidak berdiri sendiri dan melibatkan pengambil keputusan. Perlu penanganan khusus dan saksi harus dilindungi," kata Sudding kepada wartawan, Selasa (8/9).

Sudding juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan rasa aman bagi para saksi dari ancaman dan fitnah. Sudding juga berharap kasus hukum serta masalah ekonomi terkait pengembalian uang nasabah bisa ditangani dengan baik.

Sejumlah fakta di persidangan mulai terungkap mengenai akar masalah yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 dan memiliki utang hingga Rp52 triliun per 31 Desember 2019. Dua di antaranya yakni kesalahan manajemen lama di dalam merancang produk JS Saving Plan dengan bunga tetap yang tinggi.

Serta dugaan kongkalikong dan praktik gratifikasi saat manajemen lama menempatkan portofolio investasi Jiwasraya melalui perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI).

Dalam proses persidangan diketahui juga soal niat jahat para terdakwa. Mulai dari penggunaan nama samaran saat berkomunikasi, hingga penghancuran telepon genggam milik salah satu saksi fakta yang diduga merekam komunikasi dengan salah satu terdakwa guna menghapus data transaksi saham.

Berangkat dari hal tersebut, Sudding meminta jajaran Kejaksaan Agung bisa membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya.

"Ada niat jahat di sini dan ini harusnya ditelusuri tidak sampai terdakwa. Kejahatan kerah putih ini harus bisa diselesaikan dan ini pertaruhan institusi penegak hukum kita," tuturnya.

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal tahun menyatakan siap melindungi sejumlah saksi terkait kasus dugaan skandal keuangan asuransi Jiwasraya. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyodi mengatakan, pihaknya akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Munculnya kasus gagal bayar Jiwasraya yang diumumkan 12 Oktober 2018 oleh Direktur Utama Jiwasraya saat itu Asmawi Syam, membuka jalan terbongkarnya kasus kriminal kerah putih di perusahaan tersebut.

Negara ditaksir mengalami kerugian sampai Rp18 triliun dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan berjumlah hingga 5,5 juta nasabah.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: