logo
×

Kamis, 10 September 2020

Ngotot Tatap Muka, Jerinx Walk Out dari Sidang Online, JPU Tetap Bacakan Dakwaan

Ngotot Tatap Muka, Jerinx Walk Out dari Sidang Online, JPU Tetap Bacakan Dakwaan

DEMOKRASI.CO.ID - Sidang perdana kasus UU ITE dengan terdakwa musisi Jerinx berlangsung menghebohkan, Kamis (10/9/2020).

Pasalnya, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu sangat keberatan atas sidang yang dilaksanakan secara online. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini memang digelar secara online. Majelis hakim memimpin sidang dari PN Denpasar, sedangkan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Terdakwa dan kuasa hukumnya berada di Polda Bali.

Protes Jerinx dan pengacaranya tak berbuah hasil sidang terus berjalan, hingga dia memilih keluar dari sidang alias walk out. “Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak sidang secara online. Jika dipaksakan saya memilih keluar dari sidang ini,” kata JRX, kemudian ia berdiri dan meninggalkan ruang sidang di Polda Bali.

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap menolak sidang online. Karena saya merasa hak-hak saya tidak terwakilkan sepenuhnya. Yang Mulia juga tidak bisa melihat gestur saya. Yang Mulia juga tidak bisa membaca gestur tubuh saya. Kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti kurang tepat,” kata JRX kepada hakim.

Kuasa hukum JRX, Sugeng juga sudah menyampaikan agar sidang JRX digelar secara langsung. Juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya dilakukan rapid test semua yang hadir, dan ditanggung negara. Itu dilakukan agar melindungi semua yang hadir, juga melindungi hak-hak terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, dan dua anggota Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara, bersikukuh menetapkan sidang tetap digelar online sesuai MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai upaya menjaga kesehatan beberapa pihak di tengah wabah Covid-19.

“Kami sudah menetapkan, ya. Dilanjutkan pembacaan dakwaan,” kata Adnya Dewi.

Seketika disusul pernyataan Jerinx tadi, dan diikuti tim kuasa hukumnya, Wayan “Gendo”Suardana, Sugeng Teguh Santoso, dan Kawan-kawan. Sebelum JRX dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, perdebatan begitu alot. Ada saling bentak antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum, meski disudahi majelis hakim.

Pengacara Jerinx, Gendo tampil berbicara lagi bahwa sidang tatap muka, dengan terdakwa yang ditahan seperti Jerinx sebetulnya terjadi di beberapa tempat. Ia mencontohkan sidang di PN Singaraja, dan kini kasusnya baru diputus digelar secara tatap muka, alias bukan online.

Yang dimaksud Gendo, adalah perkara dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma. Gus Adi didakwa dengan UU ITE, persis dengan kasusnya JRX. Dalam sidang di PN Singaraja itu, Gus Adi diadili secara tatap muka setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim.

Namun, penjelasan tim kuasa hukum JRX tetap saja tidak mau “didengar”. Majelis hakim berketetapan lain. “Di PN Denpasar tetap mengikuti MoU sehingga digelar online,” kata Adnya Dewi.

Setelah Jerinx dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut membacakan dakwaannya.

Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu tetap membacakan surat dakwaan di hadapan sidang meski terdakwa sudah walk out.

Dalam surat dakwaan, Jerinx dinyatakan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan atau unggahan pada akun Instagram @jrxsid. Postingan itu dibuat pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali.

“Atas perkara ini, JRX didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Otong Hendra Rahayu, saat membacakan dakwaan tersebut.

Lanjut jaksa Otong Hendra, bahwa di dalam dakwaan kedua, JRX SID didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam postingan di akun Istagramnya itu, Jerinx SID menulis “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?”.

Selain itu, di kolom komentarnya, JRX SID juga berkomentar, “Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat”.

Selanjutnya, dalam runutan dakwaan berikutnya, Otong menjelasakan di mana pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata “Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!”.

Atas postingan itulah, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi Dr. I Gede Putra Suteja melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.

Jaksa menilai bahwa postingan JRX itu sudah diketahui oleh JRX sendiri akan akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh kementar yang beragam. Apalagi JRX merupakan seorang publik figur.

“Karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara,” bebernya lagi.

Sehingga IDI merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Polda Bali. Usai membacakan surat dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, dan anggota I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara itu menskors sidang selama 15 menit. Namun kemudian hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar sidang lanjutan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 WITA mendatang.

Sekira pukul 10.57 WITA sidang sempat diskors. Namun akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: