logo
×

Kamis, 03 September 2020

Pengacara Jerinx Sebut Alasan Ditolaknya Penangguhan Penahanan Kliennya Berlebihan

Pengacara Jerinx Sebut Alasan Ditolaknya Penangguhan Penahanan Kliennya Berlebihan

DEMOKRASI.CO.ID - KUASA hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana angkat bicara terkait gagalnya permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Dimana, penyidik Polda Bali menolak menangguhkan penahanan pemilik nama Gede Ari Astina itu lantaran khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Gendo menyebut dalih polisi dianggap berlebihan. Menurut Gendo, jika yang dikhawatirkan polisi bahwa Jerinx akan mengulangi perbuatannya, seharusnya banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh.

Misalnya, menurut Gendo, JRX diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jadi, jika pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak, maka itu memang alasan subjektif dari pihak kepolisian yang memang susah diterjemahkan oleh tim kuasa hukum JRX.

Gendo sendiri mengatakan, selama ini JRX kooperatif dan tidak mengulangi dan sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

“Tapi kan lagi-lagi ini keputusan kewenangan subyektif kepolisian. Karena ukurannya berbeda dengan kami di kuasa hukum dan di kepolisian soal kekhawatirannya itu. Ukurannya kami sih tidak khawatir, tapi kepolisian ya masih (khawatir),” beber Gendo.

Menurut Gendo, penolakan itu juga sudah disampaikan oleh penyidik di hadapan Jerinx dan Nora Alexandra, istri JRX saat pemeriksan di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020) siang.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: