logo
×

Jumat, 11 September 2020

Pengamat Politik: Seharusnya Pemerintah Pusat Dukung Pemprov DKI Supaya Peti Mati Tak Bertambah

Pengamat Politik: Seharusnya Pemerintah Pusat Dukung Pemprov DKI Supaya Peti Mati Tak Bertambah

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan memberlakukan kebijakan PSBB total mulai pekan depan.

Namun, kebijakan tersebut masih menuai beragam tanggapan pro dan kontra oleh berbagai pihak.

Tak sedikit yang mengkritik, tapi tak sedikit pula yang mendukung kebijakan Pemprov DKI tersebut.

Salah satunya, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin turut mendukung kebijakan Anies Baswedan.

Ia menilai kebijakan PSBB total sudah tepat untuk menyelamatkan warga Jakarta dari kematian yang diakibatkan virus Corona.

Pasalnya, penyebaran penyakit asal kota Wuhan itu di Jakarta sudah melebihi batas yang sudah ditetapkan WHO.

Demikian disampaikan oleh Direktur Ekskutif Indonesia Political Review itu Ujang saat dihubungi PojokSatu.id d Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, Ujang juga menyoroti terkait dengan sebagian pernyataan pemerintah pusat yang tak mendukung kebijakan Pemprov DKI itu.

Seperti Ketua Komando tim penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto yang bertolak belakang dengan Anies.

Seharusnya, lanjut Ujang, Pemerintah Pusat mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

“Sehingga tak ada lagi aturan yang bertabrakan, nanti rakyat lagi jadi korban,” ungkapnya.

Menurutnya, yang tahu kondisi Jakarta itu Gubernur dan warga Jakarta, wajar jika Anies memberlakukan kebijakan PSBB total.

“Harusnya pemerintah pusat membantu dan mendukung kebijakan Anies agar nyawa warga Jakarta bisa diselamatkan. Jika tidak, maka akan banyak lagi peti mati warga Jakarta yang diakibatkan virus Corona,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagatakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia menyatakan PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020, dan kegiatan perkantoran kembali ditiadakan.

Hal itu setelah melihat perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.

“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

“Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” sambungnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: