logo
×

Selasa, 15 September 2020

Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Cuma Segini

Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Cuma Segini

DEMOKRASI.CO.ID - Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak Minggu (13/9) malam.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya kepada Radarlampung.com, Senin (14/9/2020).

“Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu tim dari Mabes Polri untuk memastikan kejiwaan Alfin Andrian.

“Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,” jelas Yan Budi.

Saat ini, kasus penusukan terhadap ulama itu ditangani penyidik Polresta Bandarlampung.

“Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan (pemeriksaan kejiwaan, Tes), hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan dia mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Yan Budi menjelaskan, pihaknya tidak berwenang untuk menentukan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hal itu, ujarnya, akan ditentukan majelis hakim dalam persidangan.

“Itu persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan, Red),” tegasnya.

Dalam pasal 351 KUHP disebutkan:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dengan pasal tersebut, Alfin Andrian tercanam hukuman penjara selama lima tahun.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: