logo
×

Selasa, 08 September 2020

Rekrut Staf Ahli Gaji Rp50 Juta, Ujang: Makin Hancur BUMN Dijadikan Politik Balas Budi yang Belum Dapat Jatah

Rekrut Staf Ahli Gaji Rp50 Juta, Ujang: Makin Hancur BUMN Dijadikan Politik Balas Budi yang Belum Dapat Jatah

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali menjadi sorotan publik.

Itu setelah beredar Surat Ederan (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN tertanggal 3 Agustus 2020

Di dalam SE tersebut, direksi BUMN diperbolehkan mengangkat paling banyak lima staf ahli.

Yang cukup mengejutkan pula adalah honorarium yang diterima masing-masing staf ahli itu bisa mencapai Rp50 juta per bulan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, bahwa kebijakan Erick Thohir tersebut dapat menghancurkan BUMN.

Pasalnya, kebijakan Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu dinilai tak realistis.

Terlebih di tengah kondisi perusahaan plat merah yang masih menderita kerugian cukup besar.

Demikian disampaikan Direktur Ekskutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang saat dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Ia menilai, kebijakan tersebut disinyalir akibat politik balas budi untuk mengakomodir orang-orang yang belum mendapatkan jatah.

“Makin hancur BUMN. Itulah politik akomodatif,” kata Ujang.

Menurutnya, BUMN dijadikan tempat mengakomodasi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi.

“Maka dicarilah posisi dan jabatannya dan staf ahlilah tempatnya itu,” ungkap Dosen Universitas Al-Azhar ini.

Selain itu, lanjut Ujang, kebijakan merekrut staf ahli tersebut dengan gaji Rp50 Juta dapat membuka peluang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).


“Ini dapat menumbuhkan KKN baru. BUMN akan lebih dalam lagi menjadi sapi perah kekuasaan di saat BUMN banyak utangnya yang ada dalam posisi staf untuk menambah beban keuangan BUMN,” ujarnya.

“Kasihan bangsa ini jika dikelola politik seperti itu dan seenaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan, SE tersebut diterbitkan untuk tujuan memperbaiki perusahaan plat merah.

“SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Sebab, kata Arya, pihaknya menemukan bahwa ada BUMN yang memiliki staf ahli hingga 11 sampai 12 orang.

Arya lantas menyebut bahwa hal itu terjadi di sejumlah BUMN seperti PLN, Inalum dan Pertamina.

“Contoh di PLN dulu itu (staf ahli) belasan, di Pertamina, di tempat lain juga,” katanya.

“Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” sambungnya.

Terkait dengan besaran gaji per bulan yang mencapai Rp50 juta, Arya menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk transparansi.

“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” jelasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: