logo
×

Jumat, 11 September 2020

RUU Ciptaker Kluster Pendidikan Mengarah pada Liberalisasi, Politisi PKB: Bisa- Bisa Pesantren Tersingkirkan

RUU Ciptaker Kluster Pendidikan Mengarah pada Liberalisasi, Politisi PKB: Bisa- Bisa Pesantren Tersingkirkan

DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Siaful Huda menyoroti anturan kluster pendidikan yang tertuang di dalam RUU Cipta Kerja atau Omnimbus Law.

Pasalnya, ada beberapa pasal terkait dengan pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ia menilai bahwa semangat yang ada di dalam RUU Ciptaker tersebut mengarah kepada liberalisasi pendidikan.

Terlebih lagi, peran negara diatur seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Saiful Huda melalui pesan singkatnya kepada PojokSatu.id di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, kondisi tersebut akan berdampak pada tersingkirnya Lembaga-lembaga Pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan.

“Kita berharap para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang saat ini menggodok RUU Ciptaker benar-benar mencermati pasal-pasal yang mengatur tentang Pendidikan,” ungkapnya.

Ia pun meminta frakasi lainnya tak perlu ragu mengusulkan norma-norma baru atau memutuskan tetap pada regulasi awal.

“Jika dirasa pasal-pasal dalam RUU Ciptaker kluster Pendidikan justru membahayakan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, kata anak buah Muhaimin Iskandar ini, juga terdapat perubahan pasal terhadap mengenai persayratan pendirian perguruan tinggi di Indonesia.

“Penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif.

Ia menambahkan ada beberapa pasal dalam RUU Ciptaker kluster pendidikan yang mengundang polemik bagi publik.

“Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: