logo
×

Minggu, 18 Oktober 2020

Polri Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Hina Moeldoko

Polri Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Hina Moeldoko

 


DEMOKRASI.CO.ID - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Basmi yang diduga telah menghina Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan institusi kepolisian.

Laporan penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).

“Ya, betul (ada penangkapan),” kata Argo kepada Kompas.com.

Polisi menangkap Faizal Basmi di rumah kosnya, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.

Faizal Basmi (43 tahun) ditangkap lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian (SARA) berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia diduga melakukan penghinaan sehingga dikenakan Pasal 207 KUHP.

Polisi juga telah menetapkan status Faizal Basmi sebagai tersangka.

Dalam laporan polisi, tersangka memiliki motif ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.

Saat ini polisi telah membawa Faizal Basmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk diperiksa lebih lanjut.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: