logo
×

Minggu, 18 Oktober 2020

Seorang Pria Berusia 43 Tahun Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Hina Moeldoko

Seorang Pria Berusia 43 Tahun Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Hina Moeldoko

 


DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pria berusia 43 tahun ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai diduga melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria tersebut di sebuah rumah kost di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Minggu pagi (18/10).

“Ada (penangkapan),” singkat Komjen Listyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Pria yang dimaksud bernama Muhammad Faizal Basmi yang diduga pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.

Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan nomor LP/A/950/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan laporan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan penghinaan Pasal 207 KUHP.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, akun Facebook tersebut mengunggah tulisan yang mengomentari berita pernyataan Moeldoko yang menyinggung soal penolakan UU Cipta Kerja.

“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A**** Kurap MOELDOKO hanya kumpulan mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN),” tulis Muhammad Faizal Basmi di akun Facebooknya, Sabtu (17/10).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah sim card dan satu akun Facebook bernama Muhammad Basmi. Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: