logo
×

Rabu, 14 Oktober 2020

Syahganda Diduga Langgar UU ITE Dibela Anggota DPR: Kita Seperti Bangsa Undang-undang, Bukan Bangsa Hukum

Syahganda Diduga Langgar UU ITE Dibela Anggota DPR: Kita Seperti Bangsa Undang-undang, Bukan Bangsa Hukum

 


DEMOKRASI.CO.ID - Penerapan UU ITE sebagai landasan untuk menjerat Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, keberadaan UU ITE memang selalu menjadi persoalan tersendiri bagi negara hukum seperti di Indonesia.

“Memang ada beberapa pasal karet dalam UU ITE. Karena karet, kadang bisa dilonggarin, kadang bisa diketatkan,” ucap Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Menurutnya, segala kritik yang terlontar dari masyarakat seharusnya bisa disikapi dengan bijaksana, bukan asal tangkap lantaran menyampaikan kritik keras di sosial media.

“Idealnya memang setiap ucapan dan kritikan dari kelompok masyarakat sipil, baik personal ataupun organisasional disikapi dengan bijak. Membenturkan kritik dengan peraturan perundangan menunjukkan kita masih sebatas ‘bangsa Undang-Undang’, bukan ‘bangsa hukum’,” tegasnya.

Legislator dari Aceh ini mengatakan, kritik dari masyarakat bukanlah pembunuhan karakter melainkan memberikan pembenahan birokrasi yang dianggap sebagian masyarakat melakukan penyimpangan.

“Saya pikir, selama kritikannya bukan pembunuhan karakter dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor serta tak beradab, pihak kepolisian sebaiknya menahan diri,” katanya.

“Transisi demokrasi yang saat ini kita jalani membutuhkan sifat kenegarawanan dari penguasa dan kritikan konstruktif dari masyarakat sipil,” tandasnya.

Syahganda ditangkap aparat kepolisian Selasa pagi (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Selain Syahganda, Polri juga melakukan penangkapan terhadap dua deklarator KAMI, M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: