logo
×

Senin, 16 November 2020

Ada Empat Syarat Agar Jokowi Pilih Kapolri Tidak Terjebak Nilai Perkawanan

Ada Empat Syarat Agar Jokowi Pilih Kapolri Tidak Terjebak Nilai Perkawanan

DEMOKRASI.CO.ID - Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri sepenuhnya ada di tangan Presiden sebagaimana telah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Kepolisian pada pasal 11 ayat 1 dan ayat 5, untuk itu Presiden Jokowi diharapkan dalam memilih Perwira Tinggi (Pati) Polri tidak terjebak pada nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan.

Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (16/11).

"IPW menilai, ada empat syarat utama yang harus diperhatikan presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis, agar presiden tidak terjebak pada "nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan"," kata Neta.

Syarat kesatu, papar Neta, ialah calon tersebut pernah menjadi Kapolda di Jawa atau di daerah rawan agar instingnya dalam mengantisipasi Kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima.

Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh. Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personil di jajaran tengah dan atas, mulai dari AKBP, Kombes hingga jenderal yangg "nganggur" dan tidak jelas kerjanya.

Penumpukan ini, kata Neta membuat anggaran polri habis tersedot untuk fasilitas para Kombes dan jenderal yang tidak mendapat jabatan. Untuk itu, Neta berharap agar pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri.

Ketiga calon kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana polri sehingga proyek proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas.  

"Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri.

Keempat, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun-tahun bertugas di satu tempat, seperti Kapolda Bali yang sudah menjabat hampir lima tahun dan tak kunjung dimutasi.

Dengan keempat kriteria ini tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua. Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua itu bisa didorong atau digeser kesana untuk kemudian masuk ke dalam bursa calon Kapolri. "Peluangnya masih terbuka dan semua tergantung presiden," tandas Neta. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: