DEMOKRASI.CO.ID - Penerbitan Surat Perintah oleh Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dikritik tajam anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
Menurutnya, seorang staf tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan seseorang atau lembaga.
“Itu kan tergantung yang ngangkat, mereka diberi tugas apa, mereka harus menghasilkan apa,” kata Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/11).
Alvin Lie menyayangkan adanya dugaan Stafsus Milenial Jokowi kembali melakukan pelanggaran administrasi. Di mana pelanggaran serupa sempat dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, yang menyurati camat se-Indonesia. Atas kasus itu, Andi Taufan kemudian mengundurkan diri.
Kasus yang berulang, katanya, mengindikasikan adanya kurang pembinaan kepada staf Jokowi dari Setkab maupun Setneg.
Selain itu, ada juga indikasi para stafsus milenial tersebut merasa punya kuasa, hingga akhirnya mengabaikan aturan di lingkaran istana.
“Ini kelihatan mereka kurang pembinaan atau memang mereka sendiri yang mengabaikan rambu-rambu yang sudah diberikan? Ini sebetulnya mereka mencoreng muka presiden,” bebernya.
Pihaknya menyerahkan kepada Setneg maupun Setkab untuk menindaklanjuti adanya stafsus milenial yang diduga melakukan kesalahan administrasi negara tersebut..
“Bukan ombudsman lah (yang menghukum) mereka itu kan cuman staf kan. Biarkan Setneg atau Setkab yang memproses mereka. Ini enggak bener sudah berulang kali begitu kan,” tutupnya.