logo
×

Sabtu, 28 November 2020

Bantah Terima Suap Perizinan RS, Wali Kota Cimahi: Saya Tidak Tahu

Bantah Terima Suap Perizinan RS, Wali Kota Cimahi: Saya Tidak Tahu

DEMOKRASI.CO.ID - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat. Namun, Ajay justru membantah dirinya menerima suap terkait perizinan proyek rumah sakit tersebut.

"Bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan. Tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman dan saya itu membangun. Jadi memenangkan tender pembangunan rumah sakit swasta," kata Ajay saat digiring keluar gedung KPK usai ditetapkan tersangka, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Ajay mengaku dirinya tidak mengetahui jika upaya memenangkan tender bersama teman-temannya itu berujung suap. Ajay menyebut uang senilai miliaran rupiah itu merupakan sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit yang belum dibayarkan.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta karena dulunya saya di swasta, wiraswasta. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan, pembangunan rumah sakit tersebut yang sebenarnya Rp 42 milliar," ujar Ajay.

Lebih jauh, Ajay mengaku dirinya tidak membuat perjanjian apapun dengan pihak RSU Kasih Bunda. "Nggak ada perjanjian, nggak ada. Yang ada di internal kami membagi hasil iya, tapi bukan fee yang diberikan rumah sakit," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Firli.

Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima:

1. Ajay Muhammad Priatna

Sebagai Pemberi:

1. Hutama Yonathan

KPK langsung menahan Ajay dan Hutama Yonathan. Keduanya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," pungkasnya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: