logo
×

Sabtu, 21 November 2020

Dewan Pakar ICMI: Pangdam Jaya Langgar UU, Terlalu Jauh Masuk Ranah Sipil

Dewan Pakar ICMI: Pangdam Jaya Langgar UU, Terlalu Jauh Masuk Ranah Sipil

DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo mengatakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melanggar UU dan jauh masuk otoritas sipil dalam pencopotan baliho HRS.

Anton menjelaskan, semua kebijakan yang terkait dengan lembaga pemerintahan harus melalui keputusan politik. Dalam arti, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Semua harus taat UU. Tanpa kecuali, apalagi termasuk TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI juga di Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi dunia. Gerak tentara diatur rinci,” ujar Anton, Sabtu (21/11).

“Sekecil apa pun pelibatan TNI terhadap otoritas sipil harus dengan keputusan politik,” jelasnya.

Anton berpendapat perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menurunkan baliho HRS tidak memiliki alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Negara bisa dalam tiga keadaan. Pertama normal, kedua darurat sipil, ketiga darurat militer atau perang.

“Dalam keadaan normal dan darurat sipil penguasanya tetap pengguasa sipil. Baru dalam keadaan darurat militer atau perang penguasa di daerah tersebut adalah TNI,” jelas Anton.

Dari penjelasannya tersebut, Anton juga menyebutkan keterlibatan TNI bisa dilakukan tanpa keputusan politik jika ada kondisi bencana.

Namun, dalam hal kaitannya dengan pencopotan baliho HRS, dia tidak melihat adanya kedaruratan.

“Sekarang ini, negara normal. Darurat sipil pun tidak. Apalagi darurat militer? Kok tiba-tiba ada tentara masuk ke otoritas sipil tanpa keputusan politik?,” tegasnya.

Anton menilai wajar jika ada kebingungan di tengah masyarakat terkait pelibatan TNI dalam penurunan baliho HRS.

Sementara, tugas penurunan baliho ada di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

“Apalagi memvonis seseoraang jadi ancaman negara itu bukan wewenang pejabat tapi wewenang tupoksi pengadilan.

“Apalagi cuma masalah pajak baliho itu wewenang otoritas sipil pemda setempat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Anton menegaskan terkait pelibatan TNI di ranah sipil minimal harus melalui keputusan bersama tiga lembaga negara.

Yaitu, DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan selaku otoritas yang menaungi.

Selain itu, keputusan politik tersebut, menurut Anton, juga harus jelas dengan masalahnya dan berapa lama masa berlaku keterlibatan TNI di ranah sipil tersebut, alias tidak boleh permanen.

“Maksimal satu tahun (keterlibatan TNI di ranah sipil dalam keputusan politik). Jika masih diperlukan bisa diperpanjang satu tahun lagi, namun dengan sidang lagi oleh tiga lembaga tersebut.

“Jadi tak ada aktor tunggal yang bisa dan boleh gunakan tentara,” tutur Anton.

“Presiden pun tak boleh gunakan tentara tanpa keputusan politik tadi,” jelasnya.

“Maka, terjawab lah rumor presiden akan gunakan pasukan khusus untuk atasi keadaan. Itu tidak boleh oleh UU. Apalagi menentukan keadaan tertentu juga harus dengan keputusan politik,” jelasnya lagi.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: