logo
×

Jumat, 27 November 2020

HRS Minta Pemerintah Bebaskan Semua Tahanan Politik

HRS Minta Pemerintah Bebaskan Semua Tahanan Politik

DEMOKRASI.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hadir di acara peluncuran buku Pemikiran Sang Revolusioner karya Syahganda Nainggolan lewat rekaman suara. Acara tersebut dihadiri pula Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.

Rekaman itu diperdengarkan oleh Ketua FPI DKI Jakarta Muhsin Alatas. Habib Rizieq meminta Syahganda dan dua petinggi KAMI lainnya dibebaskan dari penjara.

"Saran saya kepada pemerintah agar bebaskan semua tahanan politik, ajak mereka diskusi, ajak mereka berdebat sehat, suruh mereka semua kritisi segala kebijakan pemerintah yang menurut mereka membahayakan bangsa," kata Habib Rizieq dalam peluncuran buku yang digelar virtual, Jumat (27/11).

Ia menyarankan pemerintah menjadikan orang-orang kritis sebagai lawan tanding atau sparing partner. Habib Rizieq meminta pemerintah tak melulu memenjarakan orang-orang kritis.

Pemerintah diminta untuk mengajak diskusi kelompok yang berseberangan. Cara itu, kata Habib, lebih baik untuk memperbaiki kinerja pemerintah.

"Satu lawan yang cerdas berakal sehat lebih baik dari sejuta kawan yang bodoh dan bermental penjilat. Karena melalui lawan cerdas berakal sehat, rezim penguasa bisa mendeteksi kelemahan diri," ujarnya.

Cerita Gatot Nurmantyo

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan bagi tiga petinggi KAMI yang terjerat kasus ujaran kebencian.

Namun gagasan Gatot itu ditolak langsung oleh Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Perdana. Gatot mengaku kaget atas penolakan itu.

"Sangat mengejutkan. Baik oleh saudara Syahganda, Jumhur, maupun Anton syarat surat pengangguhan itu ditolak oleh mereka mereka tidak mau surat penangguhan penaganan hanya karena satu syarat," ucap Gatot.

Gatot menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi tiga orang itu jika ingin ditangguhkan. Pertama, ketiganya harus menyanggupi tidak menghilangkan barang bukti.

Syarat kedua adalah mereka tidak boleh kabur. Kemudian syarat terakhir adalah tiga orang tersebut harus berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi.

"Yang ketiga ini yang ditolak oleh mereka semuanya. Jadi mereka lebih baik di tahanan, keluar tetap melanjutkan perjuangan," ujar Gatot. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: