logo
×

Sabtu, 14 November 2020

Indonesia Darurat Minuman Alkohol, PKS: Pemabuk Itu Biang Kerok Ganguan Sosial di Masyarakat

Indonesia Darurat Minuman Alkohol, PKS: Pemabuk Itu Biang Kerok Ganguan Sosial di Masyarakat

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Bukhori Yusuf menyatakan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat minuman alkohol.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk berupaya menyelamatkan masa depan anak bangsa dari dampak minuman alkohol tersebut.

Demikian disampaikan oleh Frkasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

“Kita membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari darurat merusak minuman beralkohol,” ujarnya.

Bukhori menegaskan bahwa dirinya menolak minuman beralkohol, kecuali dalam keadaan tertentu. Alasannya, minuman yang memabukkan sekurang-kurangnya akan memberikan tiga dampak negatif.

“Pertama, dampak buruk bagi kesehatan. Minuman alkohol bisa mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, gangguan jantung, bahkan kelemahan kognitif bagi anak di kemudian hari bila dikonsumsi oleh Ibu hamil.

Kedua, adalah dampak psikis, antara lain, gangguan daya ingat dan kemampuan berbahasa, serta perubahan kepribadian ke arah destruktif.

Kemudian yang terakhir, kata anak buah Achmad Syaikhu itu terakhir adalah dampak sosial secara fakta.

“Para pemabuk adalah biang kerok terjadinya gangguan sosial di tengah masyarakat seperti tawuran maupun tindak kejahatan lainnya sehingga merugikan orang lain,” beber Bukhori.

Anggota DPR Komisi VIII PKS ini mencermati bahwa regulasi yang sudah ada (eksisting) bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Misalnya dalam ketentuan KUHP, pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah.

Apalagi, lanjut Bukhori, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minuman alkohol di KUHP.

Dengan demikian, KUHP dinilai tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minuman beralkohol.

“Dalam RUU Minol ini, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi,” pungkasnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: