logo
×

Kamis, 05 November 2020

Mahfud Sebut HRS Dicekal karena Himpun Dana Ilegal

Mahfud Sebut HRS Dicekal karena Himpun Dana Ilegal

DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena melakukan pelanggaran Imigrasi. Pelanggaran tersebut yakni Overstay.

“Satu hal yang belum dicabut (oleh Pemerintah Arab Saudi), dia (Habib Rizieq) itu akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Pelanggaran Imigrasinya Overstay sejak dulu,” ungkap Mahfud MD dalam siaran channel YouTube Cokro TV yang dikutip AKURAT.CO, Kamis (5/11/2020).

Sementara, kata Mahfud, kasus pelanggaran Imigrasi belum dicabut, saat ini HRS malah berkeinginan pulang ke Indonesia secara terhormat, bukan karena dideportasi.

“Nah sekarang ini ya Habib Rizieq itu ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi dia ingin pulang terhormat gitu. Nah silahkan aja ini urusan dia dengan Pemerintahan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Pemerintah Indonesia),” ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan jika HRS dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal.

“Yang saya tau dari sumber informasi resmi Habib Rizieq itu sampai dengan beberapa waktu yang lalu memang dicekal Pemerintah Arab Saudi bukan oleh pemerintah Indonesia,” sebutnya.

“Dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal,” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, sebenarnya himpunan dana itu ada hubungannya dengan kebiasaan dulu di Indonesia. Di mana, jika bertemu orang yang dihormati atau guru maka diberi bisyarah, atau uang amplop. Namun rupanya, lanjut Mahfud, ada yang melaporkan HRS.

“Nah dulu kenapa disebut mengumpulkan uang atau dan politik secara ilegal? dulu ya tujuannya itu salah karena, kalau orang Indonesia datang ke dia biasa kasih bisyarah, amplop gitu kan. Nah ada yang melaporkan, lalu sama Pemerintah Arab Saudi dicatat lalu diberi garis merah, bahwa ini tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik,” bebernya.

Kemudian, lanjut Mahfud, kasus penghimpunan dana itu sempat diurus, dan karena dugaan pelanggaran tersebut tidak begitu kuat. Maka, Pemerintah Arab Saudi mencabutnya, dan HRS tidak lagi menjadi tersangka.

“Beberapa waktu kira-kira sebulan atau 3 minggu lalu itu Arab Saudi sudah mencabut itu, bahwa itu tidak cukup bukti. Oleh karena itu, kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: