logo
×

Sabtu, 21 November 2020

Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq Tuai Pro Kontra

Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq Tuai Pro Kontra

DEMOKRASI.CO.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka-bukaan telah memerintahkan personel TNI mencopot baliho Habib Rizieq Syihab (HRS). Aksi Pangdam Jaya menuai kontroversi.

Awalnya beredar video viral memperlihatkan proses penurunan baliho Habib Rizieq Syihab oleh orang berbaju loreng. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan peristiwa itu merupakan perintahnya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Mayjen Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).

Dudung menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemasangan baliho. Ia meminta tidak ada pihak yang seenaknya sendiri dan merasa paling benar.

"Kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya," tegasnya.

Sontak hal ini menuai pro kontra di sejumlah kalangan. Ada yang membenarkan aksi Pangdam Jaya. Namun, ada pula pihak yang mengkritik tajam.

KSP Beberkan Operasi Militer Selain Perang

Pihak Kantor Aaf Presiden (KSP) menepis dwifungsi TNI usai sejumlah prajurit turun tangan mencopot baliho Habib Rizieq. KSP lalu membeberkan operasi militer selain perang.

Ketentuan mengenai operasi militer selain perang itu tertuang dalam UU Nomor 34 Tentang TNI. Tugas pokok TNI dijelaskan dalam Pasal 7 sebagai berikut:

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. Operasi militer untuk perang.

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian, mengatakan aksi prajurit TNI menurunkan baliho itu sesuai dengan tugas yang diatur dalam UU TNI. Menurut Donny, spanduk yang dipasang tanpa izin pemerintah daerah bisa dibantu diturunkan oleh TNI.

"Salah satu operasi militer selain perang adalah membantu tugas pemerintah di daerah," kata Donny lewat pesan singkat, Jumat (20/11/2020).

Saat ditanya mengenai alasan kenapa prajurit TNI hanya terlihat saat menurunkan baliho HRS saja, Donny mengatakan tidak ada faktor khusus. Dia menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan.

Penjelasan Kasatpol PP

Satpol PP angkat bicara soal kenapa TNI sampai ikut menurunkan baliho Rizieq. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri untuk menurunkan spanduk tersebut. Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan imbauan kepada pihak FPI yang memasang baliho tersebut untuk menurunkannya.

"Yang pertama tentu kita berharap, semua baliho itu bisa diturunkan oleh mereka yang memasang, itu yang pertama. Semua yang memasang harapannya bisa diturunkan, apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, memasang baliho di ruang publik ada aturannya. Arifin mengatakan penertiban itu harus dilakukan bagi siapa saja yang melanggar untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota yang bersih dan tertib.

Lebih lanjut Arifin berharap orang yang memasang baliho dengan sadar mau menurunkannya kembali. Arifin mencontohkan, sudah ada pengurus FPI di Tebet yang mau menurunkan balihonya dengan disaksikan petugas Satpol PP DKI Jakarta dan TNI.

Wagub DKI: Jakarta Harus Dijaga Indah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan aparat bekerja sesuai dengan kewenangan satuan masing-masing dalam penertiban baliho.

"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol-PP. Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan Perda," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai perundang-undangan dan Perda yang ada terkait spanduk baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame yang lain-lain semua ada aturan. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti diterbitkan," sambungnya.

Meski demikian, Riza tidak mengatakan apakah memang TNI memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho. Tapi menurutnya, Jakarta harus dijaga keindahannya.

"Jadi, Jakarta ini harus dijaga indah. Jangankan baliho, bendera atau spanduk, reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Riza mengatakan selama ini Satpol PP DKI Jakarta sudah melakukan penertiban terhadap baliho, bendera dan atribut lain di area publik yang tidak sesuai aturan. Karenanya, Riza meminta kepada semua pihak yang ada di Jakarta untuk menjaga ketertiban.

Golkar Bela Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq

Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyebut TNI tidak mengambil tugas penegak hukum lain ketika ikut menurunkan baliho Rizieq.

"Apa yang diutarakan Pangdam Jaya sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku. Mereka tuh melanjutkan apa yang Panglima TNI ucapkan sebelumnya. Jadi ini sudah searah, dan juga ini menegakkan aturan UU. Jadi tidak ada yang dilanggar, justru ini menegakkan," kata Dave, kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Menurut Dave, TNI juga memiliki tugas menjaga keamanan negara. Anggota Komisi I DPR RI itu menganggap keikutsertaan TNI menurunkan baliho Rizieq sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Ini perlu dijalankan agar selalu terjadi keamanan dan ketenangan, jangan sampai terjadi kekisruhan. Ini tugas fungsinya TNI juga. Sudah sesuai tupoksinya, jadi tak overstepping ataupun mengambil tugas dari satuan manapun, tapi emang dari tugasnya TNI untuk menegakkan keamanan di semua sektor," terang Dave.

Fadli Zon Kritik Pangdam Jaya: Mau Dwifungsi ABRI?

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengkritik Pangdam Jaya yang memerintahkan mencopot baliho Habib Rizieq.

"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI," kata Fadli Zon di akun Twitternya, Jumat (11/10/2020).

Fadli Zon memberi nasihat kepada Pangdam Jaya soal arus politik. Dia lalu menyinggung dwifungsi ABRI.

"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," sebut Waketum Partai Gerindra itu.

NasDem Sebut Ada Potensi Maladministrasi

Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya, Pangdam Jaya memerintahkan pencopotan baliho Habib Rizieq. Namun, Ketua DPP NasDem itu menilai hal tersebut merupakan kondisi yang tidak ideal.

"Saya pribadi bisa memahami mengapa TNI melakukan hal semacam itu. Tetapi menurut saya ini kondisi yang tidak ideal," ujar Willy.Willy kepada wartawan, Kamis (20/11/2020).

Willy menjelaskan aspek keamanan lingkungan merupakan domain dari aparat keamanan, bukan pertahanan. Sedangkan, urusan penurunan baliho adalah domain Satpol PP.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga menilai keterlibatan TNI dalam pencopotan baliho menunjukkan adanya potensi maladministrasi. Jika hal ini terjadi, maka Willy menilai, ada yang salah dalam kota tersebut.

"Soal banyak baliho itu melanggar atau tidak, itu urusan Pemprov, dalam hal ini DKI. Tapi soal itu saya tidak tahu persis. Namun jika TNI sampai turun tangan ya ini ada maladministrasi namanya. Satpol PP tidak berdaya untuk menertibkan itu sampai TNI jadi turun tangan. Dan itu disampaikan sendiri oleh Pangdam Jaya," ucap Willy.

"Administrasi publik jadi dikangkangi oleh politik jadinya. Ini tentu tidak baik dan tidak ideal dalam kehidupan bersama, di ruang yang bernama kota. Kan kalau dalam filsafat politik itu, kota adalah ruang yang penuh keadaban. Nah, kalau suatu kota TNI sampai turun tangan, berarti ada masalah dengan kota itu," sambungnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: