logo
×

Senin, 16 November 2020

Polisi Diminta Tangkap Ustaz Maaher, Diduga Hina Habib Luthfi, Aparat Dan Ulama NU

Polisi Diminta Tangkap Ustaz Maaher, Diduga Hina Habib Luthfi, Aparat Dan Ulama NU

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid meminta aparat kepolisian segera menangkap Ustaz Maaher at-Thuwailibi.

Hal itu dikatakan Muannas Alaidid usai menadampingi Husin Shahab melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri, Senin (16/11).

Ustaz Maaher dipolisikan atas dugaan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya melalui media sosial.

Laporan Husin Shahab diterima dengan nomor : LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tanggal 16 November.

Dalam laporan Husin Shahab, Ustaz Maher diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hate speech Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal ini ancaman pidananya tinggi, di atas lima tahun dan dapat membuktikan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ucap Muannas.

“Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita Habib Luthfi,” sambung Muannas.

Selain itu, kata Muannas, Maher sudah beberapa kali melakukan penghinaan kepada ulama NU dan aparat kepolisian.

Maher diduga pernah menghina KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj.

“Penghinaan terhadap dugaan yang dilakukan oleh Maher at-Thuwailibi bukan kali pertama. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap pihak kepolisian. Pernah juga melakukan penghinaan terhadap Kyai Ma’ruf, Kyai Said, dan ulama-ulama lainnya,” katanya.

Muannas Berharap agar Ustaz Maher segera ditangkap dan ditindak tegas sesuai hukum.

“Penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera kepada ustadz, dai untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan dan ukhuwah,” ucapnya.

“Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Direktur Cyber Bareskrim Polri agar hukum dapat berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Muannas Aladaid.

Ustaz Maher dihujat dan dilaporkan atas postingannya di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam postingan itu, Ustaz Maaher membagikan foto Habib Luthfi memakai jilbab.

“Iya tambah cantik pake jilbab. Kayak kyainya Banser ini ya,” kata Maher dalam postingannya.

Maher telah mengklarifikasi postingannya tersebut. Ia menyebut bahwa dia sama sekali tidak menghina Habib Luthfi.

“Tidak ada penghinaan sama sekali di sana. Dan itu bukan Twit saya, tapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta Habib Lutfi di kolom komentar. Bedakan ‘Twit’ dengan ‘balasan’ terhadap komentar,” kata Maher.

Menurut Maher, ada akun pecinta Habib Lutfi yang profilnya waktu itu memakai seragam Banser. Orang itu menghina Maaher di kolom komentar.

“Dia menghina saya dengan caci maki seraya menampilkan foto saya yan pakai sorban di kepala. Dia menghina saya dengan mengagakan ‘tambah cantik pakai jilbab ya loe maher’. Lalu saya balas komen dia itu dengan menampilkan fofo Habib Habib Luthfi yang pakai sorban persis saya,” ucapnya.

“Dia menghina saya Lebih dulu dengan mengatakan ‘pakai jilbab’, maka saya katakan bahwa Habib Lutfi idola Banser juga pada faktanya pakai sorban yang sama seperti saya,” tandas Ustaz Maaher.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: