DEMOKRASI.CO.ID - Personel gabungan TNI-Polri di sejumlah daerah menurunkan baliho gambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Polri menegaskan baliho Rizieq diturunkan karena melanggar peraturan daerah (perda).
"Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Argo menuturkan pihaknya mendukung kegiatan pencopotan baliho Habib Rizieq yang digerakkan oleh Kodam Jaya. Selain melanggar Perda, Argo mengatakan baliho tersebut mengandung unsur provokasi.
"Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Syihab yang mengandung unsur provokasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya akan membantu proses pencopotan yang dilakukan bersama personel gabungan. Argo mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan Kamtibmas yang wajib dijalankan oleh Polri.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," tandasnya.
Untuk diketahui, aparat di sejumlah daerah menertibkan baliho-baliho bergambar pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab. Penertiban ini dilakukan dari Jakarta hingga Solo.
Sebagaimana diketahui, penurunan baliho Habib Rizieq mulanya terekam dalam video dan sempat viral. Baliho itu diturunkan oleh anggota TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan penurunan baliho itu memang atas perintahnya.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata Mayjen Dudung, Jumat (20/11). [dtk]