DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah berniat menaikkan tarif tol di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami. Kenaikannya sudah dibocorkan besarannya dan dipastikan berlaku dalam waktu dekat.
Selain itu, masyarakat juga harus bersiap-siap dengan kenaikan tarif listrik. Kepastian naik atau tidaknya tarif listrik ditentukan akhir bulan November ini.
Berikut selengkapnya mengenai rencana kenaikan dua tarif tersebut:
Tarif Tol JORR
Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 s.d 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen.
Besaran tarif yang akan mengalami perubahan:
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 16.000,- yang semula Rp 15.000,-
Gol II: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
Gol III: Rp 23.500,- yang semula Rp 22.500,-
Gol IV: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-
Gol V: Rp 31.500,- yang semula Rp 30.000,-
2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 3.000,- tetap Rp 3.000,-
Gol II: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
Gol III: Rp 4.500,- tetap Rp 4.500,-
Gol IV: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-
Gol V: Rp 6.500,- yang semula Rp 6.000,-
Tarif Listrik
Kementerian ESDM bakal memutuskan penyesuaian (adjustment) tarif listrik nonsubsidi akhir bulan ini. Jika tarif listrik disesuaikan, maka bisa naik atau turun. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini perlu ditinjau lagi setelah tidak mengalami kenaikan sejak 2017 lalu. Keputusan naik atau tidaknya tarif listrik yang diumumkan akhir bulan ini bakal berlaku untuk kuartal I 2021.
Berdasarkan aturan, kata Hendra, harus ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ini ditetapkan tarif listrik naik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020.
Hendra menjelaskan, sejak 2017 lalu pemerintah menahan tarif listrik nonsubsidi yang seharusnya ditinjau tiap tiga bulan sekali oleh PLN berdasarkan kurs rupiah, inflasi, hingga harga minyak mentah.
Tapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan sektor industri, Presiden Jokowi memutuskan tidak ada adjustment dan keputusan kenaikan tarif listrik dikembalikan ke Menteri ESDM. Karena itu pada akhir November ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal memutuskan penyesuaian tarif listrik untuk tahun depan.