DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.810.351. Jumlah tersebut sama dengan UMP tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
Dijelaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak adanya kenaikan UMP di Jabar karena ada banyak industri yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu pun sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Ada 2000-an perusahaan di Jawa Barat yang terdampak oleh Covid-19 dan hampir 500 perusahaannya mem-PHK. Jawa Barat itu sektor manufakturnya itu adalah terbesar se-Indonesia. Jadi dari 100 persen manufaktur industri, 60 persennya ngumpulnya di Jawa Barat,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (2/11).
“Jadi karena jumlah industrinya paling banyak se-Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak, maka jumlah PHK-nya juga paling banyak. Itu lah kenapa, UMP Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Berdasarkan hasil kajian, lanjut Emil, apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, maka akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawainya.
“Jadi kalau upahnya dinaikkan kami khawatir, sudah 500 perusahaan melakukan PHK, kalau dinaikkan akan mem-PHK lagi. Yang dirugikan kan buruh juga. Jadi jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jawa Barat,” katanya.
Karenanya, Emil pun meminta kaum buruh serta seluruh masyarakat untuk memaklumi krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 terkait keputusan penetapan UMP Jabar tahun 2021.
“Jadi saya mohon pemahaman, pengertiannya, mari dukung pemulihan ekonomi supaya tahun depan kita bisa kompensasi,” tandasnya.