logo
×

Minggu, 13 Desember 2020

3 Orang yang Tersangka Bersama Habib Rizieq kok Gak Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

3 Orang yang Tersangka Bersama Habib Rizieq kok Gak Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Usai Habib Rizieq Shihab resmi ditahan, tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ketiganya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Akan tetapi, polisi tidak menahan ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

“Tadi (Minggu) pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Yusri Yunus menerangkan, ketiga orang itu hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan pasal tersebut, ketiganya diancam hukuman satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, dalam tata cara hukum pidana, tersangka dengan ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 ancamannya (pidana penjara) satu tahun, tidak akan ditahan,” terannya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Hal itu berbeda dengan Rizieq Shihab yang dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lain sebagai tersangka di kasus kerumunan Petamburan.

Dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri adalah Panglima FPI sekaligus penanggung jawab acara Maman Suryadi dan penanggung jawab keamanan acara yang juga Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis.

Kepada keduanya, polisi mengimbau agar secepatnya menyerahkan diri.

“Kalau tidak, kami tangkap,” tegas Yusri. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: