logo
×

Sabtu, 05 Desember 2020

Hukuman Djoko Tjandra Diringankan karena Berusia Lanjut, Warganet Singgung Ustadz Baasyir

Hukuman Djoko Tjandra Diringankan karena Berusia Lanjut, Warganet Singgung Ustadz Baasyir

DEMOKRASI.CO.ID - Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu yang telah buron selama 11 tahun kini dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Ia menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan 2 tahun penjara itu.

Pihaknya memberikan keringanan karena Djoko Tjandra sudah lanjut usia.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," tukas Jaksa Yeni Trimulyani, dikutip dari situs PMJ News.

Sementara hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," ungkapnya.

Warganet lalu membandingkan hukuman Djoko Tjandar dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan,



Seperti diketahui, Djoko Tjandra dinilai bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Hal itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.

Dengan adanya surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bisa bebas melakukan perjalanan masuk dan keluar dari taah air. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: