logo
×

Selasa, 01 Desember 2020

Ijin Keramaian Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Tangerang Ditolak, Begini Kata Pemkab

Ijin Keramaian Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Tangerang Ditolak, Begini Kata Pemkab

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menyetop izin segala berbagai kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Hal itu menyusul adanya kerumunan di acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (29/11/2020).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan peniadaan izin keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari kejadian di Ponpes Al-Istiqlaliyyah.

“Terpaksa izin acara keramaian ke depan kami tiadakan dan tidak diperbolehkan. Tidak ada lagi opsi untuk acara digelar dengan syarat protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Zaki menjelaskan Pemkab Tangerang mengevaluasi terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 yang terjadi di acara haul akbar.

Acara yang menimbulkkan kerumunan itu dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah, mulai dari Tangerang Raya, Jawa Barat, hingga Lampung.

Zaki mengaku Pemkab Kabupaten telah meminta panitia untuk meniadakan acara, pada akhirnya disepakati opsi pembatasan penyelenggaraan.

Penyelenggara hanya mengundang 1.500 orang atau 20 persen dari kapasitas tempat acara.

“Kenyataannya, jemaah yang datang ke lokasi acara membeludak dan tak terkendali meski ada 800 personel kepolisian yang berjaga. Ini pengalaman berharga bahwa ternyata niat baik dari tim satgas ini ternyata bisa menjadi sudut pandang yang berbeda bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, agenda haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani rutin digelar di setiap tahunnya.

Pada penyelenggaraan ke-62 tahun ini, acara diselenggarakan di tengah pandemi covid-19.

Pihak panitia telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tangerang terkait izin menggelar acara.

Dalam koordinasi itu muncul dua opsi, yakni penyelenggaraan haul akbar ditunda atau dibatasi. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: