logo
×

Selasa, 01 Desember 2020

Jaksa Tangkap Zulkarnain, Sembunyi di Apartemen Jakbar

Jaksa Tangkap Zulkarnain, Sembunyi di Apartemen Jakbar

DEMOKRASI.CO.ID - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi yakni pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu bernama Zulkarnain Muin pada Selasa, 1 Desember 2020.

“Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkarnain Muin ini atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarta kepada wartawan.

Menurut dia, Zulkarnain diamankan tim kejaksaan di apartemen kawasan Jakarta Barat. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci terkait bagaimana kronologi penangkapan terhadap Zulkarnain.

Sementara, Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Zulkarnain berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015.

Bahwa, kata dia, Zulkarnain merupakan tersangka kasus korupsi telah membuat kerugian negara ketika menjadi Kepala Anggaran/ Kepala Dinas Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu.

“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.030.636.363,64,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tersangka Zulkarnain sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes COVID-19. Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Zulkarnain ini memberi pesan bahwa tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” tandasnya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: