logo
×

Rabu, 30 Desember 2020

Kalau Diskon Pajak Disetujui Jokowi, Harga Mobil Jadi Berapa?

Kalau Diskon Pajak Disetujui Jokowi, Harga Mobil Jadi Berapa?

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gusmiwang Kartasasmita menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Agus mengatakan, setelah itu tergantung keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kalau disetujui, harga mobil bisa turun?

"Jadi ini memang suatu hal yang sudah kita usulkan dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, dan secara prinsip beliau setuju," kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual, Senin lalu (28/12/2020).

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Yohannes Nangoi pernah menjelaskan terkait diskon pajak alias keringanan pembayaran PPnBM sebesar 50%.

"Jadi usulan kita adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50% saja," kata dia saat dihubungi detikcom 19 Oktober 2020.

Sementara, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia pernah menyebut sekitar 40-45% dari harga mobil masuk ke kas negara. Dari situ, sebagian merupakan PPnBM.

"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.

Mengacu keterangan tersebut, misal harga mobil Avanza paling murah pada Oktober 2020 sebesar Rp 197.700.000 atau pembulatan Rp 197.000.000. Jika PPnBM 15%, maka untuk pajak tersebut saja mencapai Rp 29.550.000. Berarti, harga mobil baru tanpa PPnBM ialah Rp 167.450.000.

Dengan diskon PPnBM 50%, maka harga mobil baru menjadi Rp 182.225.000. Adapun perhitungannya ialah harga mobil tanpa PPnBM, ditambah PPnBM yang didiskon 50%. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: